Kursi Ketua MPR Diperebutkan, Begini Aturan Mainnya

Kursi Ketua MPR Diperebutkan, Begini Aturan Mainnya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 12:53 WIB
Proses voting pimpinan MPR (ilustrasi tidak berhubungan dengan berita). (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kursi Ketua MPR terus diperebutkan karena wewenangnya yang terbilang besar. Kendati demikian, ada aturan khusus yang mengatur tata cara pemilihan Ketua MPR yang wajib dipatuhi.

Sebagaimana diketahui, sejumlah partai sudah terang-terangan menyatakan minatnya menduduki kursi MPR-1. Ada PKB, Golkar, PAN, Gerindra, PDIP, bahkan PPP sudah menunjukkan minat meraih kursi Ketua MPR. Namun, untuk merebut kusi jabatan itu, mereka harus mematuhi aturan mainnya terlebih dahulu.

Merujuk pada UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 15, Ketua MPR merupakan bagian dari pimpinan MPR yang didampingi tujuh Wakil Ketua MPR. Berbeda dengan UU MD3 2014, ketika Ketua MPR hanya didampingi empat wakil ketua. Namun nantinya kemungkinan aturan ini akan dikembalikan ke aturan sebelumnya, yaitu satu ketua MPR didampingi empat wakil ketua.

Sedangkan untuk pemilihannya, pimpinan MPR diajukan tiap fraksi dan dipilih secara musyawarah. Hal ini termaktub dalam Pasal 15 UU MD3 2018 yang kemungkinan nantinya akan diubah lagi dengan penyesuaian jumlah pimpinan MPR. Berikut ini mekanisme pemilihannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
(4) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
(7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda.
(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

Tata Cara Pemilihan Pimpinan MPR

Tata cara teknis pemilihan pimpinan MPR ini diatur dalam Peraturan MPR No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI. Berikut ini tata cara lengkapnya:

(1) Pemilihan paket calon Pimpinan MPR apabila terdapat lebih dari 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR terdiri atas 3 (tiga) langkah, sebagai berikut:
a. pemungutan suara;
b. penghitungan suara; dan
c. penetapan hasil penghitungan suara.
(2) Langkah-langkah pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. pemanggilan nama Anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan Kelompok DPD;
b. Anggota MPR yang disebutkan namanya menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara;
c. Anggota MPR yang telah memiliki kartu suara melakukan pemilihan di bilik suara yang telah disiapkan oleh petugas; dan
d. setelah menggunakan hak suaranya, Anggota MPR memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara dan kembali ke tempat duduk semula.
(3) Langkah penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a. petugas menghitung kartu bukti hadir dan kartu suara di hadapan para saksi;
b. jika kartu bukti hadir dan kartu suara telah sesuai jumlahnya, selanjutnya petugas menyebutkan pilihan dari tiap kartu suara di hadapan para saksi;
c. petugas mencatat perolehan suara dalam lembar hasil pemungutan suara; dan
d. lembar hasil pemungutan suara ditandatangani para saksi di akhir penghitungan suara.
(4) Langkah penetapan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut:
a. petugas menyampaikan lembar hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani para saksi kepada pimpinan
sidang; dan
b. pimpinan sidang mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.
(5) Para saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 1 (satu) Anggota MPR perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD.
(6) Bentuk kartu suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR


Demokrat Ikut Berebut Kursi Ketua MPR:

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads