"Ungkap kasus TPPU ini diawali dari ketemunya norek (nomor rekening) saat penindakan tindak kekerasan, itu awalnya," kata Bahagia kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga melakukan kloning handphone-handphone para tersangka, dari situ kita temukan beberapa nomor rekening yang lagi kita tracing, itu nomor rekening hingga kita temukan aliran dana begitu luar biasa," ungkap Bahagia.
Bahagia juga memastikan uang hasil pencucian narkoba ada juga yang mengalir ke luar negeri. Menurutnya uang itu mengali ke bos jaringan narkoba yang berada di luar negeri.
"Kami memastikan uang tersebut ada yang lari ke luar negeri, mudah-mudahan dengan kita dapat bantuan, kebanyakan mereka (tersangka) mengendalikan dari dalam lapas dan bos nya ada di luar negeri jadi jaringannya sangat luar biasa," ucapnya.
Selain itu, Ia juga akan menyelidiki dugaan aliran uang lainnya hasil pencucian penjualan narkoba ke sejumlah petugas.
"Aliran dana kepada pejabat dan petugas kemungkinannya bisa terjadi, sedang kita tracing ya, kemungkinannya bisa aja ada. Sedang kita selidiki," ujarnya.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset hasil bisnis tersangka narkoba disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita senilai Rp 60 miliar dari 22 tersangka yang telah ditangkap sejak Januari hingga Juli 2019.
"Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut," kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019). (maa/knv)











































