6 Orang Diamankan Terkait Bentrok Penggusuran Bangunan Liar di Bekasi

6 Orang Diamankan Terkait Bentrok Penggusuran Bangunan Liar di Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 12:11 WIB
Foto: Penggusuran di Bekasi diwarnai bentrok (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Bentrok antara warga dan petugas Satpol PP terjadi saat penggusuran bangunan semi permanen di Jalan Bougenville Raya, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah orang diamankan terkait bentrok tersebut.

"6 orang (diamankan)," ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat, kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).


Enam orang tersebut diamankan karena melawan petugas yang hendak menggusur bangunan liar di Jalan Bougenville Raya, RT 01/11, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kamis (25/7). Ade menyebut warga yang diamankan itu teridentifikasi melempar batu ke arah petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Melawan) pakai batu ngelempar," ujar Ade.

Karena lemparan tersebut, dua orang petugas Satpol PP mengalami luka. 6 orang tersebut diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Ade memastikan 6 orang yang diamankan bukan warga sekitar. "Mahasiswa dari PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia)," ujar Ade.

Sebelumnya, terjadi bentrok antara warga dengan petugas Satpol PP. Aksi dorong-dorongan antar warga dan petugas tak terelakkan. Barisan warga pun berhasil dipecah petugas Satpol PP. Sebagian warga kocar kacir melarikan diri.




Sebanyak 74 bangunan di Jalan Bougenville, Bekasi, ditertibkan karena tidak memiliki izin. Penertiban ini sebagai tindak lanjut surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor PS0301-sb/221 tanggal 17 Mei 2019.

"Pemerintah Kota Bekasi melalui tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jalan Bougenville Raya, RT 001/RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada hari Kamis 25 Juli 2019," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron dalam siaran pers.

"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur," lanjutnya. (isa/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads