"Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Heru mengungkapkan aset-aset tersebut dikumpulkan dari 22 tersangka kasus narkoba. Aset tersebut bermacam-macam, dari tanah hingga kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus TPPU ini, sebut Heru, BNN menyita total aset sebesar Rp 60 miliar. Aset tersebut berasal dari hasil ungkap 20 kasus narkotika sejak Januari hingga Juli 2019.
"BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp 60.078.957.386 dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019," sebut Heru.
Heru mengatakan sebagian besar aset TPPU ini berasal dari napi yang sedang menjalani hukuman di lapas terkait tindak pidana narkoba. Sebagian lagi berasal dari pelaku yang baru ditangkap.
"Para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," kata Heru.
Para tersangka ini dikenai UU No 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
Baca juga: BNN Sita Aset Bandar Narkoba Rp 16 Miliar |
Berikut ini rincian aset yang diamankan BNN:
1. 41 Bidang Tanah Rp 34.784.380.000
2. 1 Unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000
3. 2 Unit Mesin Potong Padi Rp 1.000.000.000
4. 30 Unit Mobil senilai Rp 6.852.000.000
5. 21 unit Motor senilai Rp 2.698.900.000
6. 440 Batang Kayu Jati gelondongan senilai Rp 90.000.000
7. Perhiasan senilai Rp 617.000.000
8. Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386 (maa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini