"Selama lebih dari 40 tahun penghayat kepercayaan didiskriminasi dan tidak dapat mencatatkan perkawinannya secara resmi karena harus menikah berdasarkan salah satu agama yang diakui oleh negara," ujar juru bicara PSI, Sigit Widodo, Kamis (25/7/2019).
PSI menilai selama ini penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi untuk mendapatkan layanan kependudukan seperti warga negara Indonesia (WNI) lainnya. Muncul beragam masalah dari diskriminasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat menyedihkan, selama puluhan tahun mereka tidak bisa menikah secara resmi, sehingga tidak dapat memiliki KTP dan kartu keluarga sebagaimana mestinya. Anak-anak mereka tidak dianggap sebagai anak dari perkawinan yang sah dan muncul masalah-masalah berantai lainnya," ujar Sigit.
Dia mengatakan, dengan dikeluarkannya PP 40/2019 ini, setidaknya negara tidak lagi ikut melakukan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan. Sigit mengatakan PSI akan terus berjuang melawan diskriminasi dan intoleransi, termasuk kepada penghayat kepercayaan.
"Banyak orang yang tidak menilai kepercayaan mereka sebagai budaya luhur bangsa, malah melecehkan dan menganggap mereka terbelakang, percaya takhayul, atau melawan agama," kata dia.
PP 40/2019 merupakan revisi PP sebelumnya tentang Administrasi Kependudukan yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam PP terbaru ini, penghayat kepercayaan dapat melakukan pernikahan di depan pemuka penghayat kepercayaan dan mencatatkan pernikahannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota. Dengan pencatatan ini, penghayat kepercayaan bisa memperoleh akta perkawinan yang diakui negara.
Sebagaimana dikutip dari website jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), PP Nomor 40/2019 itu ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2019. PP itu bernama Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Simak Video "Kemendagri Beberkan Sengkarut TKA Masuk DPT dan Kolom Penghayat"
(jbr/asp)