"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
Kedua kadis tersebut adalah Oetje Subagdja selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bogor dan Dace Supriadi, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dace sendiri dipanggil KPK dengan kapasitas sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor. (ibh/dhn)