Sidang Kasus Bank Mandiri
PT CGN Didakwa Simpangkan Kredit
Selasa, 18 Okt 2005 16:22 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga direksi PT Cipta Graha Nusantara (CGN), debitor Bank Mandiri melakukan penyimpangan kredit. Dari US$ 18,5 juta kredit yang diterimanya, sebanyak US$ 485 ribu digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas.Demikian yang terungkap dalam sidang kasus Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (18/10/2005). Sidang mengadili tiga terdakwa dari PT CGN yakni Dirut PT CGN Edyson, Komisaris Utama PT CGN Saipul Anwar dan Direktur Keuangan CGN Diman Ponijan.JPU yang diketuai FX Soehartono menyatakan, Bank Mandiri mengucurkan kredit investasi untuk PT CGN sebanyak US$ 18,5 juta. Sebelumnya Bank Mandiri telah mengucurkan bridging loan atau dana talangan dan ditentukan sebagai pelunasannya dari kredit investasi yang akan diberikan selanjutnya. Setelah dikurangi untuk melunasi bridging loan, maka kredit masih sisa US$ 485 ribu. Sisa kredit itu dalam proposal pengajuannya akan digunakan untuk renovasi Hotel Tiara dan melanjutkan pembangunan Tiara Tower."Tapi ternyata dana kredit investasi tersebut disimpangkan dari penggunaannya. Terdakwa meminta bantuan Susanto Lim untuk mentransfer sisa US$ 485 ribu itu ke rekening Yuli Dira, yang tak diketahui untuk tujuan apa dan transfer itu untuk apa," kata Soehartono. Selain penyimpangan kredit, JPU juga menyatakan ketiga direksi PT CGN tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam nota analisa kredit investasi. Kewajiban itu antara lain kesanggupan menyediakan self finacing atau modal sendiri sebesar US$ 9,1 juta. Menurut Soehartono, para terdakwa sebenarnya tahu PT CGN tidak akan mampu menyediakan self financing karena perusahaan itu baru didirikan pada tanggal 23 April 2002. Artinya perusahaan itu berdiri baru 6 bulan sebelum kredit yang mereka ajukan cair pada 24 Oktober 2002.Selain baru berdiri selama 6 bulan, PT CGN juga belum pernah secara nyata bergerak sebagai perusahaan operasional serta dana atau saham yang disetor hanya Rp 600 juta.Setelah dilakukan rescheduling kepada PT Tahta Medan yang pengurusnya juga tiga terdakwa itu, PT CGN juga tak mampu memenuhi kewajibannya. Ketiga terdakwa diancam dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 312 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Dakwaan subsider pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 312 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan lebih subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Lebih subsider lagi pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(iy/)