Sore ini, Rabu (24/7/2019) Baiq hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam pleno Komisi III DPR yang membahas surat pertimbangan amnesti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirinya. Pleno memutuskan secara aklamasi menyetujui surat pertimbangan tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada Saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada Saudari Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, persetujuan amnesti itu akan disahkan lewat rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis (25/7) besok. Malam ini, keputusan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Saudari Nuril, dalam hal terkait amnesti," ucap Aziz.
![]() |
Tangis Baiq Nuril pecah setelah mendengarkan keputusan Komisi III DPR yang menyetujui pemberian amnesti untuknya. Ia tak henti mengucapkan terima kasih.
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Mungkin tunggu besok (Kamis) ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan. Alhamdulillah...," kata Baiq sambil terisak.
Ia tak banyak berkata-kata. Air mata Baiq tidak henti menetes.
"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," sambung Baiq Nuril.
Dalam kasus ini, Baiq Nuril mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh pria berinisial M yang merupakan atasannya. Baiq Nuril melaporkan M karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya.
Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan M dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya. Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya.
Kasus tersebut berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan M kala itu masih menjabat Kepala SMAN 7 Mataram.
Baca juga: DPR Setujui Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril |
Namun, dalam usahanya mencari keadilan, Mahkamah Agung (MA) lewat majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi. MA menanggap Baiq Nuril melanggar UU ITE.
"Dia dipersalahkan karena merekam. Ini ada muatan kesusilaan, dikasih ke mudawi. Dia patut menyadari dengan dikasih ke orang ini, muatannya bagaimana sehingga dipersalahkan keduanya itu menurut hakim kasasi. Kemudian di PK emang faktanya seperti itu," tutur jubir MA, Andi Samsan Nganro, saat membacakan pertimbangan MA menolak PK Baiq Nuril.
Simak Video "DPR Setujui Pertimbangan Amnesti, Baiq Nuril: Terima Kasih"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini