Pembacaan Kesimpulan Gugatan Perdata Mulan Jameela cs Digelar 29 Juli

Pembacaan Kesimpulan Gugatan Perdata Mulan Jameela cs Digelar 29 Juli

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 19:04 WIB
Sidang gugatan perdata Mulan Jameela cs melawan Gerindra (Yulida/detikcom)
Jakarta - Sidang gugatan perdata Mulan Jameela cs akan dilanjutkan pada Senin (29/7). Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan kesimpulan.

Sidang hari ini diagendakan pembuktian dari pihak penggugat. Pengacara Mulan Jameela memberikan bukti secara tertulis, tetapi dia tidak menghadirkan saksi. Akhirnya hakim memutuskan persidangan selanjutnya diagendakan pembacaan kesimpulan.

"Sidang ditunda dengan agenda kesimpulan, Senin besok, 29 Juli," kata ketua majelis hHakim Zulkifli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pihak tergugat, DPP Partai Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra, serta turut tergugat KPU menyampaikan tetap pada jawabannya. Para tergugat menyatakan tidak akan menghadiri sidang selanjutnya, hakim pun mempersilakannya.



Seusai sidang, anggota tim biro hukum KPU, Setya Indra Arifin, mengungkapkan alasannya tidak hadir di sidang pekan depan. Ia menyebut DPP Gerindra sebagai tergugat I dan II tidak akan hadir di sidang itu karena tetap pada jawabannya.

"Iya, sebetulnya lagi ini di MK juga. Sudah cukuplah kami pikir. Apalagi tergugatnya juga ternyata nggak hadir, kami kan cuma turut tergugat," kata Setya.

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama sembilan caleg lain menggugat Partai Gerindra secara perdata. Para caleg, termasuk Mulan Jameela, meminta Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota DPR.

Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads