"Baru dua kali (dalam) seminggu. Kedua itu 19 Juli, pertama 17 Juli," kata Jefri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (24/7/2019).
Jefri mengaku menyesali perbuatannya coba-coba mengonsumsi ganja. Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang tetap memberi dukungan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefri ditangkap di kawasan Santa, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) malam. Saat itu dia sedang membeli kertas pembungkus tembakau atau yang dikenal sebagai papir di sebuah minimarket.
Dari situ polisi kemudian membawa Jefri ke rumahnya di Kemang, Jaksel. Di rumahnya ditemukan ganja seberat 6,01 gram. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini