KPK Deadline Puteh Bayar Utang 9 November 2005
Selasa, 18 Okt 2005 15:44 WIB
Jakarta - KPK memberi deadline kepada terpidana kasus korupsi Abdullah Puteh untuk membayar 'utang negara' yang dipikulnya. Jika hingga 9 November 2005, Puteh tetap tidak bisa membayar ganti rugi sebesar Rp 6,564 miliar, maka harta kekayaan Puteh akan disita termasuk sertifikat tanah."Tadi istri Puteh menemui tim penuntut umum KPK dalam rangka ingin beritikad baik untuk bayar. Tapi minta waktu dan kami pertimbangkan akan memberi waktu setelah bulan Ramadan," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum kasus Puteh sekaligus Ketua Tim Eksekusi Harta Puteh Haidir Ramli kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2005).Menurut Khaidir, apabila setelah waktu tersebut Puteh belum bisa membayar, tim eksekusi harta Puteh akan turun ke lapangan untuk menyita harta Gubernur Nonaktif NAD itu.Mengenai kedatangan istri Puteh, Linda Purnomo, Haidir menjelaskan, Linda datang untuk memberitahu KPK bahwa pihaknya akan menjual tanah yang berada di Cipete, Jakarta Selatan seluas 1.961 m2. "Kata Linda, jika tanah itu dijual maka harganya akan mencapai 7 miliar," ujar Haidir.Jika ada masyarakat yang khawatir membeli tanah itu disebabkan milik terpidana korupsi, menurut Haidir, pihak pembeli dapat mendatangi KPK, sehingga tidak perlu ragu. "Silakan orang-orang itu hubungi kami di KPK, akan kami jelaskan," tegasnya.Jika memang tanah itu terjual, lanjut Haidir, pembeli tanah tersebut hendaknya menyerahkan uang itu ke KPK terlebih dahulu. Uang yang diterima KPK tersebut akan digunakan untuk membayar ganti rugi yang dipikul Puteh, sedangkan sisanya akan dikembalikan ke Puteh.Linda Purnomo tiba di KPK pukul 10.30 WIB. Sebelum memasuki gedung KPK, Linda sempat berjanji kepada wartawan untuk memberikan keterangan setelah diperiksa. Namun ketika ditunggu wartawan hingga pukul 14.00 WIB, Linda tidak keluar-keluar juga. Menurut keterangan pihak keamanan KPK, Linda telah keluar diam-diam melalui pintu depan gedung KPK.Sekadar diketahui, pada 13 September 2005 Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan untuk perkara Puteh di tingkat kasasi.Vonis tersebut menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puteh juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 6,5 miliar yang harus dipenuhi dalam waktu satu bulan. Jika jumlah tersebut belum dibayarkan, maka harta benda puteh akan disita untuk kemudian dilelang guna mengganti kerugian negara.Jika ganti rugi tersebut tidak dibayarkan, majelis hakim menetapkan Puteh akan diberi hukuman pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2001 yang diperoleh dari KPK kekayaan Puteh tercatat sebanyak Rp 13,4 miliar.
(atq/)











































