Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Ketua Komisi III dari F-Golkar Aziz Syamsuddin memimpin rapat.
"Menindaklanjuti rapat pleno kemarin dalam hal amnesti yang diberikan pemerintah, kemudian ada surat pertimbangan, dan UU yang telah menjadi kajian kita bersama, diharapkan setelah ini kita dapat melakukan pengambilan keputusan untuk memberikan pertimbangan amnesti yang telah diberikan pemerintah berkenaan dengan saudara Nuril," kata Aziz membuka rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III-Menkum HAM Rapat Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Foto: Tsarina/detikcom |
Melalui rapat sore ini, Komisi III DPR meminta Yasonna menyampaikan keterangan pemerintah atas surat pertimbangan amnesti untuk Baiq. Selanjutnya, Komisi III DPR akan mengambil keputusan setelah mendengarkan pandangan fraksi.
"Dalam agenda hari ini kami akan meminta Menkum HAM memberikan keterangan atas pertimbangan pemberian amnesti terhadap saudara Nuril, kemudian pengambilan keputusan kalau bisa disepakati di internal Komisi III," ujar Aziz.
Simak Juga 'Jalan Berliku Baiq Nuril Mencari Keadilan':
(tsa/knv)












































Komisi III-Menkum HAM Rapat Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Foto: Tsarina/detikcom