"Fakta di lapangan banyak perubahan coret-coret di C1 plano dan tidak ada paraf saksi partai. Di TPS 01 Puloterong banyak coret dan saya selalu komplain," kata Rahmat Sukri di persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Rahmat yang saat Pileg bertugas sebagai saksi mandat Partai Demokrat itu mengaku sudah mengajukan keberatan terkait hal itu ke PPK. Menurut Rahmat, petugas PPK selalu berdalih itu sesuai surat rekomendasi KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kita hanya mendengarkan yang dibicarakan PPK, kita tidak bisa koreksi dan komplain, banyak C1 sama padahal antara Demokrat dan Gerindra sama C1, tapi kita nggak bisa," kata Rahmat.
Padahal, menurut Rahmat, di TPS 01 Puloterong itu ada penambahan suara untuk PKB. Penambahan itu disebut sebanyak 67 suara.
"Faktanya C1 Plano itu banyak coret-coretan dan tidak diparaf saksi partai yang harus ditandatangan saksi partai di TPS, itu yang kita komplen. Banyak coret di c1 plano. Suara PKB di TPS 01 itu bertambah yang harus 6 jdi 73," kara Rahmat.
Hakim konstitusi Manahan P Situmpol pun heran dengan kesaksian Rahmat. Manahan pun meminta pihak KPU menjelaskan terkait temuan Rahmat soal coretan-coretan dan tidak ada paraf saksi di C1 Plano.
KPU pun memberi penjelasan. Menurut KPU, hal itu dilakukan untuk mengkoreksi bila ada kesalahan penghitungan suara di tingkat TPS dan hal itu biasanya mendapat persetujuan saksi-saksi partai.
"Ketika apa yang disampaikan tadi sebenarnya ketika ada coretan terkait pembacaan C1 Plano di tingkat kecamatan ketika ada perbedaan C1 Plano juga itu langsung di lakukan penghitungan suara. Saya pikir kalau itu jika kemudian itu sudah menjadi persetujuan parpol yang sudah sesuai angka yang ada maka dilakukan tandatangan. Kemudian jika ada berbeda C1 Plano apa yang dipegang parpol, maka akan disepakati akan dilakukan penghitungan kertas suara langsung," kata Ketua KPU Batam Syahrul Huda.
"Waktu itu ada penghitungan suara langsung?" tanya Manahan dijawab tidak oleh Rahmat.
"Berarti tidak ada keberatan dari saksi Yang Mulia," imbuh Syahrul.
Dalam permohonan, Gerindra menduga ada penambahan suara untuk PKB untuk pengisian anggota DPRD Kota Batam di dapil 6. Berdasarkan perhitungan Gerindra, PKB harusnya mendapat 4.511, namun KPU menetapkan perolehan PKB menjadi 4.634.
Lalu perolehan Partai Gerindra mendapat 13.664 suara. Berdasarkan metode saint league dengan bilang pembagi 3 perolehan Gerindra masih sisa 4.554. Sehingga berdasarkan urutan partai harusnya mendapat 2 kursi untuk pengisian DPRD Kota Batam.
"Namun karena adanya tindakan masif penggelembungan suara yang terjadi pada beberapa partai lain, serta terjadi pengurangan perolehan suara Gerindra, maka kursi ketujuh dirampas oleh PKB," bunyi permohonan Gerindra.
Gerindra Incar Ketua MPR, Nasdem: Boleh Saja,Tapi:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini