"(Kris Hatta) ditahan 20 hari ke depan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Argo tidak menjelaskan detail alasan apa yang membuat polisi akhirnya menahan Kris. Argo hanya menyebut pihaknya sejauh ini sudah memeriksa 5 saksi dan sudah mengecek rekaman CCTV terkait kasus penganiayaan itu.
"Kita sudah periksa ada 5 saksi itu saksi korban, saksi di tempat kejadian perkara ada korban, satpam, dan temannya korban," ungkap Argo.
Kasus itu bermula saat Kris memukul Anthony di sebuah klub malam di Jakarta pada Sabtu (6/4) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Kris mengaku memukul Anthony karena rekan Anthony mengganggu pacarnya.
Tidak terima dengan perlakuan Kris, Anthony melaporkan kejadian itu ke polisi. Kris Hatta kemudian ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/2019/IV/PMJ/Dit.Reskrimum pada pagi tadi tanpa perlawanan.
Kembali Berurusan dengan Hukum, Kris Hatta Ditangkap Polisi!:
(sam/rvk)