Sri Bintang akan Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sri Bintang akan Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 14:38 WIB
Foto: Sri Bintang dan Asma Dewi di sidang praperadilan Kivlan Zen (Yulida-detik)
Jakarta - Sri Bintang Pamungkas akan menjadi ahli di sidang praperadilan Kivlan Zen. Ia mengaku akan menyampaikan pendapatnya tentang politik.

"Saya jelaskan saya punya pengalaman bidang politik. Saya punya pengalaman pidana," kata Sri Bintang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

"Jadi pernah kan diisukan bahwa ini tahanan politik tetapi polisi mengatakan nggak ada itu tahanan politik. Karena pasalnya itu jelas di KUHP jadi mereka menolak istilah itu, tetapi itu sudah mulai jadi pengetahuan umum waktu saya di penjara kan saya bersama dengan pembunuh yang lain," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Adapun tim kuasa hukum Kivlan menyiapkan 5 saksi yang terdiri dari saksi ahli dan 4 saksi fakta. Sri Bintang dan saksi lainnya disumpah di depan persidangan.

Keempat saksi fakta adalah Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, Julianta Sembiring. Keempatnya merupakan kuasa hukum yang mendampingi Kivlan Zen sewaktu diperiksa hingga ditahan di Polda Metro Jaya.

Hendri mengatakan penunjukan Sri Bintang sebagai ahli bukan tiba-tiba. Menurutnya, Sri Bintang akan menjelaskan terkait pengalamannya soal kasus makar. Dalam hal ini Kivlan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Makar.

"Bukan tiba-tiba. Kita jelaskan dulu kebetulan beliau ini ada kepedulian. Beliau mengalami hal yang sama apa yang dialami Pak Kivlan. Jadi kalau waktu itu, beliau itu mengalami kasus makar jadi itu nanti yang dicoba dijelaskan oleh Pak Bintang," kata Hendri.



Sebelum sidang dimulai, tim biro hukum Polda Metro Jaya sempat mempermasalahkan kartu advokat kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta. Sebab kartu advokatnya sudah kedaluarsa tahun 2014. Tim biro hukum Polda Metro sempat meminta sidang tidak dapat dilanjutkan karena persoalan tersebut.

Sementara, Tonin mengaku sudah meminta perpanjangan kartu anggota tetapi belum ada jawaban dari organisasi KAI (Kongres Advokat Indonesia). Merespons hal tersebut, Hakim Tunggal Praperadilan Achmad Guntur tetap mengizinkan Tonin mengikuti sidang dengan alasan pada persidangan esok harus sudah ada kejelasan mengenai perpanjangan kartu advokat.

"Sekarang kita izinkan, tapi besok pagi kalau tidak ada perpanjangan dari KAI itu saya larang duduk di sini karena kuasanya nggak cuma satu ada yang lain," kata Guntur.


Simak Video "Kivlan Diperiksa Terkait Dana Eksekusi Pejabat dari Habil Marati"

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads