"Dia ini sopir truk, awalnya mengirim dari Aceh ke Palembang. Dia ketangkap pada 2015 lalu, barang bukti 7 ons sabu," kata Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Farman saat ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (24/7/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danil ditangkap setelah ada narapidana yang menjadi kaki tangannya ditangkap bersama pegawai lapas dengan barang bukti 2 ons sabu. Selama penyelidikan, penyidik akhirnya menangkap Danil dari dalam lapas.
Danil kemudian mencoba menyuap penyidik Rp 1,6 miliar dan Rp 100 juta. Dia minta tak dilibatkan dalam peredaran jaringan lapas yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
"Ini ada uang, tolong jangan dilanjutkan. Jangan dilibatkan saya," imbuh Farman mengulang perkataan Danil kala proses penyidikan sembari menawarkan uang Rp 1,6 miliar.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Farman dan Kapolda Sumsel, yang kala itu dijabat Irjen Zulkarnain. Kapolda pun memerintahkan proses tetap dilanjutkan dan diburu seluruh aset Danil.
Selama 6 bulan penyidikan, penyidik pun menggandeng tim PPATK dan perbankan untuk menelusuri aset-aset yang terakhir didapat Rp 8,4 miliar. Dalam proses lidik, penyidik kembali dicoba disuap senilai Rp 100 juta.
"Iya dua kali dia mau suap, Rp 1,6 miliar dan Rp 100 juta. Ini semua kita jadikan barang bukti di kasus TPPU ini," katanya.
Atas perbuatannya, Danil kini ditahan di Direktorat Narkoba. Seluruh aset, dari tambak udang, mobil Fuso, sepeda motor, mobil, tanah, hingga rumah mewah, disita.
Danil dijerat TPPU atas kasus peredaran narkoba yang disebut bisa sampai 5-10 kg sabu sekali transaksi. Bahkan untuk mengelabui petugas, hasil kejahatan dia gunakan untuk bisnis dan dikelola oleh keluarganya. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini