Pengacara Heru Notonegoro Resmi Tahanan Polwil Surakarta
Selasa, 18 Okt 2005 15:02 WIB
Solo - Pengacara yang juga mantan anggota DPRD Kota Solo dari Partai Golkar, Heru S Notonegoro, resmi menjadi penghuni tahanan Mapolwil Surakarta sejak Selasa (18/10/2005) siang. Heru ditahan oleh polisi terkait sangkaan yang diarahkan kepadanya yaitu melanggar UU Sisdiknas karena penggunaan gelar palsu.Sejak Senin sore kemarin, setelah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, pengacara muda yang cukup beken di Solo itu dinyatakan berstatus tangkapan dan harus rela tidur di Mapolwil Surakarta Jl Slamet Riyadi, Solo, untuk menjalani pemeriksaan berikutnya. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Selasa siang ini, Heru langsung ditahan."Selama 20 hari ke depan tersangka menjadi tahanan Polwil untuk menyelesaikan BAP. Dia kami tahan karena tidak kooperatif sehingga ada kekhawatiran dari kami bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti," ujar AKP Prayitna, perwira penyidik kasus gelar palsu tersebut.Dicontohkan oleh Prayitna, tindakan tiak kooperatif yang dilakukan Heu adalah tidak datang saatpemanggilan pertama untuk diambil keterangannya. Mantan Ketua Komisi E DPRD Kota Solo tersebut memang baru datang ke Mapolwil Surakarta didampingi 14 pengacaranya dari Ikadin Solo pada pemanggilan kedua Senin kemarin.Salah seorang anggota tim pengacara Heru, Liek Palali, mengatakan, pihaknya belum berinisiatif untuk meminta penangguhan penahanan maupun perubahan status tahanan bagi kliennya. "Kami belum memutuskan apa-apa. Kita ikuti saja dulu," ujar Liek Palali.Seperti diberitakan Senin kemarin, Heru S Notonegoro ditangkap polisi sebagai tersangka pengguna gelar palsu. Polisi menyangka Heru melanggar Pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas karena menggunakan gelar akademis yang tidak berhak disandangnya.Heru mendapat gelar doktor dari sebuah lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan IMGI di Jakarta. Heru sering mencantumkan gelar itu di depan namanya untuk berbagai kepentingan, termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2004 lalu.Setelah menjadi sorotan, Heru berkilah gelar itu hanyalah honoris causa namun demikian dia tidak pernah mengikutkan kata HC setelah menulis gelar DR-nya. Sementara, kasus IMGI saat ini ditangani oleh Mabes Polri. Sejumlah orang beken telah diperiksa polisi, termasuk dai kondang Zainuddin MZ.
(nrl/)











































