Hakim MK Tegur Saksi PKS: Beri Kesaksian, Jangan Cuma Baca Permohonan

Hakim MK Tegur Saksi PKS: Beri Kesaksian, Jangan Cuma Baca Permohonan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 13:05 WIB
Hakim MK Enny Nurbaningsih (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegur saksi yang diajukan PKS, Muslidar karena dinilai tidak memberikan kesaksian melainkan membacakan ulang pemohonan pemohon.

Kejadian itu berawal ketika majelis hakim memeriksa permohonan PKS yang teregister dengan nomor perkara 07-08-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Muslidar ditanya oleh hakim konstitusi Arief Hidayat mengenai apa yang dipermasalahkan. Muslidar lalu menjelaskan soal kejanggalan soal daftar pemilih khusus (DPK) di Kecamatan Singkil Aceh, Desa Pulosari.

"Terkait masalah DPK di Kecamatan Singkil Desa Pulosaro, DPK itu daftar pemilih khusus. Salah satunya masalahnya Desa Pulosaru ada sekitar 4 TPS. Contoh TPS 2 terdaftar 1 orang DPK pengguna hak pilih jadi 5 orang. Jadi kami temukan bahwa di C1 itu yang terdaftar 1 orang kok yang menggunakan hak pilih 5 orang," ujar Muslidar di persidangan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Muslidar mengatakan dengan temuan soal kejanggalan DPK itu diduga ada penggelembungan suara di Singkil Aceh. Menurut Muslidar, soal temuan DPK itu pihaknya sudah mengajukan keberatan ke KPU Aceh namun belum ditindaklanjuti.

"Tapi kan begini setelah kita lakukan keberatan di tingkat PPK, kita memastikan apakah KPPS yang salah tulis atau benar mengisi begitu kita mau buktikan," kata Muslidar.

"Gimana itu diselesaikan?" tanya Arief.

"Nggak Yang Mulia," jawab Muslidar.


Selain itu, Muslidar mengaku mengadukan hal itu ke Bawaslu. Namun, ketika Muslidar hendak menjelaskan mengenai pengaduannya ke Bawaslu, hakim konstitusi Enny memotong penjelasan Muslidar.

Enny menganggap Muslidar tidak memberikan keterangan selaku saksi dari PKS. Muslidar dinilai hanya membaca ulang permohonan pemohon.

"Sebentar, Pak, Bapak ini dari tadi saya perhatikan Bapak itu hanya membaca permohonan pemohon. Bapak kan saksi, kalau Bapak saksi harusnya Bapak menyampaikan apa yang jadi kesaksian Bapak gitu loh," kata Enny mengingatkan Muslidar.


Enny mengatakan, bila hanya membaca permohonan pemohon, majelis hakim sudah mengetahui semua. Enny meminta Muslidar memberikan keterangan yang diketahui di lapangan bukan mengulang surat permohonan.

"Ini kan sudah saya baca kemarin (surat permohonan) sudah saya coret-coret untuk dipertimbangkan yang mana ini. Tapi Bapak yang harus sampaikan sesuai dengan apa yang diketahui," ujar Enny. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads