Kadis di Pemkab Mandailing Natal Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi

Kadis di Pemkab Mandailing Natal Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi

Budi Warsito - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 12:45 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Medan - Kejaksaan melakukan penahanan 3 tersangka dugaan kasus korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina). Ketiganya adalah Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Madina, RL, serta 2 pejabat PPK Perkim berinisial ED dan KAR.

"Ketiganya sedang diperiksa dan akan dilakukan penahanan," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (24/7/2019).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu ini. Angka kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 2,7 miliar. Setelah ditelusuri, kerugian yang terjadi ternyata mencapai Rp 4,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dana pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015.

Pagu proyek tersebut sebesar Rp 8 miliar. Pembangunannya dilaksanakan di daerah aliran Sungai Batang Gadis, yang lokasinya tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads