"Ketiganya sedang diperiksa dan akan dilakukan penahanan," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (24/7/2019).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu ini. Angka kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 2,7 miliar. Setelah ditelusuri, kerugian yang terjadi ternyata mencapai Rp 4,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015.
Pagu proyek tersebut sebesar Rp 8 miliar. Pembangunannya dilaksanakan di daerah aliran Sungai Batang Gadis, yang lokasinya tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan. (rvk/rvk)











































