Terdakwa Suap Popon Cabut BAP
Selasa, 18 Okt 2005 14:49 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus suap Tengku Syaifuddin Popon, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Dalam BAP itu, Rizal mengakui uang Rp 250 juta yang diberikan Popon memiliki keterkaitan dengan upaya memenangkan perkara banding klien Popon, Gubernur NAD non aktif, Abdullah Puteh."Keterangan saya di BAP saya cabut. Sekarang saya jawab tidak tahu," kata Rizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/10/2005). Rizal juga mengatakan jabatannya di PT DKI tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi hasil keputusan majelis hakim terhadap perkara banding Puteh. Selain Rizal, sidang juga mengadili terdakwa Wakil Panitera Muda Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Sholeh. Sidang akan dilanjutkan Jumat, 20 Oktober 2005, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Chaidir Ramli. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
(iy/)











































