Korupsi, Eks Ketua DPRD Malang Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Selasa, 18 Okt 2005 14:44 WIB
Malang - Sri Rahayu, terdakwa kasus korupsi penyelewengan anggaran sekretariat DPRD Kota Malang senilai Rp 2,1 miliar, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. "Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan primer dan dijatuhi pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," kata ketua majelis hakim persidangan I Wayan Sugawa dalam amar putusannya.Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang periode 1999-2004 ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Jalan Ahmad Yani Malang, Selasa (18/10/2005).Begitu vonis dijatuhkan oleh hakim, istri ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Sirmaji ini hanya menunduk lesu sambil memandangi para pengacaranya. Sesaat setelah melihat para pengacaranya, terdakwa yang mengenakan baju batik dan kerudung warna ungu itu berdiri dan menyatakan banding.Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap eks Ketua DPRD Kota Malang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya. Pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut Sri Rahayu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti bersalah sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi serta jo pasal 55 dan 64 KUHP.Sidang putusan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini selain dihadiri para anggota DPRD, juga dibanjiri sekitar 200 pendukung terdakwa yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2005-2010.Sementara itu ratusan petugas kepolisian dari Polresta Malang sejak pagi sudah menjaga ketat seluruh sudut halaman pengadilan negeri. Seluruh pengunjung yang akan memasuki halaman PN diperiksa dengan menggunakan metal detector.
(nrl/)











































