"Saya diminta Kivlan Zen untuk memberikan keterangan kesaksian dengan sebenar-benarnya terhadap penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya," kata Pitra di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang akan saya sampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan apa yang dialami oleh Kivlan, dan nanti hakim yang akan menguji apakah proses penahanan Kivlan Zen ini sah sesuai KUHP. Saya juga minta kepada hakim kalau memang ini tidak sesuai dengan prosedur, atas pertimbangan hakim, hakim memutus dengan keadilan kalau bisa Kivlan Zen ini di bebaskan dari segala tuntutan," imbuhnya.
Diketahui, Pitra menjadi kuasa hukum Kivlan Zen selama proses hukum di Polda Metro Jaya. Namun, dalam persidangan praperadilan, Kivlan dibela oleh tim gabungan pembela dari Mabes TNI dan Tonin Tachta.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
"Dimohonkan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan/atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Senin (22/7). (yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini