"Akan pertimbangkan dulu positif-negatifnya, bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi banding nanti. Klien saya yang menentukan," kata Ibnu di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ibnu merasa kecewa lantaran hakim sama sekali tidak menyinggung soal gugatan ganti rugi Rp 1,7 triliun yang dia ajukan. Hakim hanya mempertimbangkan izin JIS dalam putusan sela. Hakim menyatakan tidak berwenang terkait izin sekolah JIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil atas adanya kejahatan tindak pidana seksual, tiba-tiba sekarang majelis hanya mengambil segelintir dari petitum kami mengenai izin JIS. Padahal esensi dari gugatan tidak di situ. Adalah keadilan ganti kerugian terkait sudah terbuktinya tindakan pidana seksual kepada klien kami. Tiba-tiba hari ini hanya segelintir dari petitum memerintahkan untuk menutup JIS," ujar Ibnu.
Sebelumnya, PN Jaksel mementahkan gugatan perdata kasus pelecehan seksual di JIS yang dimohonkan orang tua korban, MAK.
PN Jaksel dalam putusan sela menyatakan eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat yang terdiri atas dua guru JIS, lima petugas kebersihan, JIS, ISS, dan Kemendikbud telah diterima, sehingga gugatan orang tua korban tidak dilanjutkan.
Pertimbangan majelis hakim yang diketuai hakim Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan eksepsi dari para tergugat beralasan dan diterima. Dalam putusan sela ini, pengadilan juga meminta penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.006.000.
Diketahui, seorang ibu berinisial MAK mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 1,7 triliun ke PN Jaksel atas kasus dugaan kekerasan seksual di JIS beberapa tahun lalu. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini