Gugatan Rp 1,7 Triliun ke JIS Terkait Kasus Pencabulan Kandas

Gugatan Rp 1,7 Triliun ke JIS Terkait Kasus Pencabulan Kandas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Jul 2019 18:20 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) yang dimohonkan orang tua korban, MAK.

"Kami bersyukur atas hasil putusan sela oleh para majelis hakim pada hari ini. Dengan ini berarti keadilan telah ditegakkan. Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut," ujar kuasa hukum JIS, Bontor Tobing, dalam siaran pers, di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Selasa (23/7/2019).

PN Jaksel dalam putusan sela menyatakan eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat yang terdiri dari dua guru JIS, lima petugas kebersihan, JIS, ISS, dan Kemendikbud telah diterima, sehingga gugatan MAK tidak dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan majelis hakim yang diketuai hakim Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan eksepsi dari para tergugat beralasan dan diterima. Dalam putusan sela ini, pengadilan juga meminta penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.006.000.

Kuasa hukum dua guru dan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga menyatakan bersyukur atas putusan PN Jaksel ini. Richard juga mengungkapkan para mantan petugas kebersihan JIS sudah sangat menderita karena mesti mendekam di penjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan.

"Semua terdakwa telah membantah tuduhan tersebut dalam persidangan. Bahkan salah satu dari petugas kebersihan meninggal di penjara akibat kasus ini," ujar Richard.

Dia juga menyebut, sepanjang persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2018 hingga terakhir kali dilaksanakan pada 11 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan, ibu MAK melalui pengacaranya tidak dapat membuktikan bahwa setiap orang dan institusi yang dia tuduhkan tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.

Richard juga mengungkapkan, sejak pengadilan berlangsung hingga akhir, sang ibu pun tidak pernah hadir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang ibu berinisial MAK mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 1,7 triliun ke PN Jaksel atas kasus dugaan kekerasan seksual di JIS beberapa tahun lalu.

Kuasa hukum MAK, Tommy Sihotang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), mengatakan gugatan perdata di PN Jaksel ini karena pihak korban masih dalam perawatan dan trauma atas apa yang dilakukan salah satu pelaku, Neil Bantleman, yang belakangan mendapatkan grasi dari presiden.

Pendaftaran gugatan perdata itu, kata Tommy, sekitar setahun lalu, tapi gugatan yang saat ini dalam tahap mediasi tersebut berlangsung gagal.

"Mediasinya selesai dan gagal, ini sekarang sudah masuk ke substansi jawaban," katanya.

Setelah mediasi menemui kegagalan, keluarga korban geram saat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi dan Neil saat ini sudah kembali ke Kanada hingga akhirnya keluarga korban meminta Jokowi memperhatikan kasus ini lebih cermat dengan memberikan perlindungan hukum. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads