"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang, akta akta, surat surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk ke tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai kunci palsu," kata ketua majelis hakim Kartim Haeruddin di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 dan Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Driyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kartim.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri dinilai hakim bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta dianggap ikut berjasa membangun sepakbola di PSSI.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah berjasa membangun sepakbola di PSSI," kata Kartim.
Hakim menyatakan perbuatan Jokdri tidak terkait dengan kasus pertandingan sepakbola di Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani.
Hakim menyatakan Jokdri terbukti menggerakkan atau menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantornya. Adapun barang yang diambil berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 berwarna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Baca juga: Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui! |
Padahal ruangan kantor PT Liga Indonesia di gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 sudah dipasangi garis polisi sejak Rabu, 30 Januari 2019. Namun pada 31Januari, Jokdri memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot, masuk ke ruangannya lewat pintu khusus untuk mengambil dokumen dan barang-barang.
Mardani pun berhasil masuk ke ruangan Jokdri pada 31 Januari pukul 23.30 WIB. Dia mengambil notebook dan semua kertas yang ada di atas rak serta yang ada di dalam laci meja terdakwa. Tak hanya itu, Mardani Morgot bersama saksi Mus Mulyadi juga mengambil rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder).
Kemudian Mardani mengganti DVR CCTV yang rusak dengan DVR CCTV yang masih bagus (terdapat rekamannya). Selanjutnya DVR CCTV tersebut beserta laptop dan dokumennya dibawa ke mobil terdakwa Jokdri. Setelah itu, Jokdri juga meminta agar barang-barang tersebut dipindahkan dari mobilnya.
Simak Juga 'Kuasa Hukum Jokdri Tolak Replik Jaksa Penuntut Umum':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini