'Perang' Pengacara vs JPU Warnai Sidang Suap Popon

'Perang' Pengacara vs JPU Warnai Sidang Suap Popon

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2005 12:52 WIB
Jakarta - Sidang kasus suap Tengku Syaifuddin Popon kembali diwarnai kericuhan. Adu mulut antara pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) terus berlangsung sejak awal hingga akhir sidang.'Perang' dimulai saat pengacara Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Ramadhan Rizal, Petrus Balapationa, menyampaikan kekesalannya karena JPU tidak menghadirkan saksi kunci, yakni Wakil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sumatera Utara Said Salim.Padahal dalam sidang sebelumnya, Petrus sudah minta JPU menghadirkan tiga saksi yang dianggap bisa meringankan kliennya. Sayangnya, dalam sidang kali ini JPU yang terdiri dari Chaidir Ramli, Dwi Aries Sudarto, dan Z Todung Alo, hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Said Salim.Mengetuhui hal itu, Petrus langsung melancarkan protes. Petrus menyatakan, saksi tersebut seharusnya didatangkan dalam persidangan kali ini, karena Said merupakan otak kasus penyuapan dana sebesar Rp 249,9 juta."Jangan hanya dibacakan saja BAP-nya, tapi saksi itu harus didengarkan juga keterangannya," kata Petrus, yang juga pengacara Panitera Muda Pidana PT DKI Jakarta M Soleh ini, di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/10/2005).Ia menduga JPU sengaja tidak menghadirkan Said supaya fakta-fakta yang meringankan terdakwa di persidangan tidak terungkap.Mendengar pernyataan itu, jaksa Chaidir Ramli langsung menginterupsi majelis hakim. Dengan nada tinggi sambil mengacung-acungkan jarinya, ia memprotes pernyataan Petrus yang dinilainya agak menuduh JPU. Ia lalu minta kepada majelis hakim supaya diberikan kesempatan mengklarifiksi tuduhan tersebut.Setelah diberi waktu, Chaidir menjelaskan soal tidak datangnya Said. Ketidakhadiran Said, kata dia, karena yang bersangkutan ada di Medan, sehingga JPU sudah memprediksikan saksi tidak bakal datang.Setelah mendapat penjelasan tersebut, Petrus bisa menerima dan sidang berjalan lancar. Namun, ketenangan sidang tidak berlangsung lama. Kericuhan muncul lagi saat Petrus mempermasalahkan tidak diajukannya dua saksi lain yang dianggap bisa meringankan dua kliennya.Kedua saksi yang dimaksud adalah Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang menyidangkan kasus korupsi Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh, yakni Husein Andin Kasyim, dan anggota majelis hakimnya Sudiro.Padahal, lanjut Petrus, dalam persidangan-persidangan sebelumnya, kedua orang tersebut sempat menyaksikan jalannya sidang. Namun JPU tidak mengajukannya sebagai saksi.Protes Petrus membuat JPU naik pitam dan langsung melancarkan protes dengan alasan ia tidak pernah melihat kedua saksi itu dalam sidang. Kemarahan JPU akhirnya bisa diredakan Ketua Majelis Hakim Gusrizal supaya kedua pihak, yakni JPU dan kuasa hukum, bisa melihat kasus ini sesuai etika persidangan dan tidak terbawa emosi.Namun mengenai etika sidang pun kedua kubu tidak sepakat dan kembali memancing pertikaian. Sidang akhirnya ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 25 Oktober. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads