"SA ini muncikarinya, kalau SZ itu bibinya korban," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu M. Syarif kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Polisi sengaja menyamar untuk mengungkap kasus ini. Disepakati pertemuan di hotel Jl Medan-Binjai Km 13, Rabu (17/7) . Pelaku mematok harga Rp 10 juta terkait prostitusi dengan menawarkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota yang menyamar pun menyepakati harga tersebut. Kepada pelaku diberikan uang sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," kata Syarif.
Saat bertemu di hotel, kedua pelaku langsung ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal. SA mengaku baru sekali menawarkan jasa prostitusi.
"Saat ini korban sudah kita kembalikan ke kakeknya," ujar Syarif.
Kedua pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana penjualan orang yang diatur ancaman pidana pada Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polisi Tangkap 2 Muncikari PSK Sukabumi Asyik:
(fdn/fdn)