"Berkas tahap pertama sudah kita kirim, masih di kejaksaan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Berkas perkara, menurut Sapta, dikirimkan ke pihak Kejaksaan pada pekan lalu. Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan balasan dari Kejaksaan mengenai lengkap-tidaknya berkas perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada kabar dari kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat," kata Sapta.
Polisi menangkap Muhammad Fahri, tersangka kasus pengancam Presiden Jokowi. Pria tersebut ditangkap di rumah keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah, pada 1 Juni 2019.
Video ancaman terhadap Jokowi itu sendiri beredar viral pada saat aksi 22 Mei 2019. Dalam sebuah video, pelaku mengenakan serban hijau mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto.