Polisi Limpahkan Berkas Pria Berserban Hijau Pengancam Jokowi ke Jaksa

Polisi Limpahkan Berkas Pria Berserban Hijau Pengancam Jokowi ke Jaksa

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 23 Jul 2019 13:50 WIB
Pria yang mengancam Jokowi. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara kasus pria berserban hijau yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas tahap pertama sudah kita kirim, masih di kejaksaan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Berkas perkara, menurut Sapta, dikirimkan ke pihak Kejaksaan pada pekan lalu. Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan balasan dari Kejaksaan mengenai lengkap-tidaknya berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Belum ada kabar dari kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat," kata Sapta.

Polisi menangkap Muhammad Fahri, tersangka kasus pengancam Presiden Jokowi. Pria tersebut ditangkap di rumah keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah, pada 1 Juni 2019.

Video ancaman terhadap Jokowi itu sendiri beredar viral pada saat aksi 22 Mei 2019. Dalam sebuah video, pelaku mengenakan serban hijau mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto.

(sam/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads