Penggeledahan dilakukan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 5, Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019), mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Terlihat petugas membawa koper-koper yang di dalamnya terdapat dokumen.
Pantauan di lapangan, koper-koper tersebut langsung diangkut tujuh petugas KPK yang mengenakan masker. Tampak sejumlah anggota Polres Tanjungpinang berseragam lengkap dengan senjata laras panjang ikut masuk ke mobil untuk mengawal barang bukti hasil penggeledahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak tahu dokumen itu mau dibawa ke mana. Polisi hanya diminta mengawal saja," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dikutip Antara.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan timnya menggeledah kantor Dishub Kepri. "Iya, hari ini tim kami sedang ada kegiatan penggeledahan di Dishub Kepri," kata Febri melalui pesan singkat.
Penggeledahan ini terkait suap perizinan reklamasi di Kepri. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Kepri. Mereka ialah:
Diduga sebagai penerima:
1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan
Diduga sebagai pemberi:
4. Abu Bakar sebagai swasta.
Melihat dari Langit saat KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri:
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini