"Klien sudah ajukan penundaan pelaksanaan putusan sejak bulan lalu serta penolakan sita sejak siang tadi," kata Koordinator Tim Hukum PKS Feizal Syahmenan saat dihubungi, Senin (22/7/2019).
Feizal mengatakan permohonan penolakan sita itu diterima oleh PN Jakarta Selatan sejak pukul 15.00 WIB. Feizal menyebut pengajuan sita eksekusi adalah hak hukum Fahri.
"Itu hak hukum beliau (Fahri Hamzah). Klien kami pun punya hak hukum untuk ajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI dan sedang berproses," ujarnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengajukan sita eksekusi terhadap aset-aset petinggi PKS Sohibul Iman cs. Ada delapan daftar aset yang diajukan sita eksekusi berupa rumah hingga kendaraan milik para tergugat pimpinan PKS.
"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi. Lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, jadi ada barang tidak bergerak itu berupa kendaraan," kata pengacara Fahri, Mujahid Latief, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Aset-aset yang diajukan sita itu milik para tergugat. Adapun kelima tergugat itu adalah tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih; serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman. (azr/fdn)