Status 80 Perkara Tak Dibacakan di Sidang Putusan Sela, Ini Penjelasan MK

Status 80 Perkara Tak Dibacakan di Sidang Putusan Sela, Ini Penjelasan MK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 19:00 WIB
Foto: Ilustrasi sidang sengketa pemilu di MK (Agung Pambudhy)
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak membacakan putusan untuk 80 perkara dalam sidang putusan sela mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Salah satu perkara yang putusannya tidak dibacakan itu adalah gugatan caleg Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

Hakim MK, I Gede Dewa Palguna menyebut 80 perkara yang putusannya tidak dibacakan itu belum tentu dihentikan. Dia meminta para pemohon yang putusan perkaranya tak dibacakan, menunggu panggilan MK.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara-perkara yang di permohonan tidak disebutkan dalam putusan dismissal, dan juga tidak akan dilanjutkan ke proses pembuktian, maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir. Artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut, dan itu berarti seluruh permohonan," ujar hakim MK, I Gede Dewa Palguna di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

"Itu yang tidak muncul tadi, karena yang diumumkan tadi adalah perkara yang dismiss, dan perkara yang akan lanjut ke proses pembuktian gitu ya," imbuhnya.

Palguna kemudian menjelaskan alasan majelis hakim tak membacakan putusan 80 perkara dimaksud. Salah satu alasan majelis, karena ada pemohon yang mempersoalkan penghitungan suara tak hanya satu daerah pemilihan (dapil).

"Misalnya, partai A mengajukan sekian dapil, yang dismissal kita ucapkan hari ini putusannya karena tidak memenuhi syarat, kan aneh, karena ada sisanya yang masih berlanjut. Nah mumpung begitulah, sekalian, terakhirlah kita ucapkan, termasuk yang satu perkara utuh yang kemudian dianggap tidak memenuhi syarat itu," jelas Palguna.




Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan untuk melanjutkan 122 perkara dari 206 perkara. Namun, ada 80 perkara yang putusannya tidak dibacakan oleh MK.

Salah satu perkara yang putusannya tidak dibacakan yakni gugatan yang diajukan caleg Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara). Gugatan ponakan Prabowo Subianto itu tertuang dalam perkara nomor 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Dalam gugatannya, Gerindra menyebut kehilangan 29.556 suara di Dapil DKI III, dapil caleg Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Gerindra juga mengajukan renvoi (penunjukan kembali) terhadap permohonan yang diajukan sebelumnya. Dalam gugatan tersebut, Gerindra mengklaim kehilangan 9.556 suara.

Kehilangan suara Gerindra itu, disebut mempengaruhi perolehan salah satu caleg DPR RI di Dapil DKI III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Sara seharusnya melenggang ke Senayan dengan perolehan suara sebanyak 84.612.


Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads