Hakim MK, I Gede Dewa Palguna menyebut 80 perkara yang putusannya tidak dibacakan itu belum tentu dihentikan. Dia meminta para pemohon yang putusan perkaranya tak dibacakan, menunggu panggilan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang tidak muncul tadi, karena yang diumumkan tadi adalah perkara yang dismiss, dan perkara yang akan lanjut ke proses pembuktian gitu ya," imbuhnya.
Palguna kemudian menjelaskan alasan majelis hakim tak membacakan putusan 80 perkara dimaksud. Salah satu alasan majelis, karena ada pemohon yang mempersoalkan penghitungan suara tak hanya satu daerah pemilihan (dapil).
"Misalnya, partai A mengajukan sekian dapil, yang dismissal kita ucapkan hari ini putusannya karena tidak memenuhi syarat, kan aneh, karena ada sisanya yang masih berlanjut. Nah mumpung begitulah, sekalian, terakhirlah kita ucapkan, termasuk yang satu perkara utuh yang kemudian dianggap tidak memenuhi syarat itu," jelas Palguna.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan untuk melanjutkan 122 perkara dari 206 perkara. Namun, ada 80 perkara yang putusannya tidak dibacakan oleh MK.
Salah satu perkara yang putusannya tidak dibacakan yakni gugatan yang diajukan caleg Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara). Gugatan ponakan Prabowo Subianto itu tertuang dalam perkara nomor 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dalam gugatannya, Gerindra menyebut kehilangan 29.556 suara di Dapil DKI III, dapil caleg Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Gerindra juga mengajukan renvoi (penunjukan kembali) terhadap permohonan yang diajukan sebelumnya. Dalam gugatan tersebut, Gerindra mengklaim kehilangan 9.556 suara.
Kehilangan suara Gerindra itu, disebut mempengaruhi perolehan salah satu caleg DPR RI di Dapil DKI III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Sara seharusnya melenggang ke Senayan dengan perolehan suara sebanyak 84.612.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini