Debitor Bank Mandiri Disidangkan
Selasa, 18 Okt 2005 10:10 WIB
Jakarta - Setelah tiga direksi Bank Mandiri, giliran debitor bank tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Debitor itu yakni tiga direksi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang menerima kucuran Bank Mandiri US$ 18,5 juta atau sekitar Rp 160 miliar.Tiga terdakwa itu yakni Dirut PT CGN Edyson, Komisaris Utama PT CGN Saipul Anwar dan Direktur Keuangan CGN Diman Ponijan. Ketiganya disidang di ruang Garuda, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, pukul 10.00 WIB, Selasa (18/10/2005). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu dipimpin Undang Mugofal. Sedangkan kuasa hukum tiga terdakwa dipimpin Denny Kailimang. Sementara majelis hakim dipimpin Syarifuddin. PT CGN merupakan salah satu debitor Bank Mandiri yang menerima kucuran kredit US$ 18,5 juta atau Rp 160 miliar. Kredit itu digunakan untuk membeli aset PT Tahta Medan dan membangun Tower Hotel Tiara. Dalam pengembaliannya, PT CGN tak mampu membayar kredit tersebut hingga menimbulkan kemacetan. Untuk cicilan awal PT CGN hanya mampu membayar U$$ 150 ribu dari US$ 6,3 juta. Dalam dakwaan terhadap tiga direksi Bank Mandiri disebutkan, kredit PT CGN disetujui hanya dalam tempo satu hari setelah diajukan. Biasanya proses pengucuran kredit dilakukan 1 minggu sampai 1 bulan sejak pengajuan dilakukan. PT CGN juga dinilai tidak berhak menerima kredit di atas Rp 1 miliar. Menurut jaksa, PT CGN baru didirikan enam bulan sebelum kredit tersebut diberikan. Padahal sesuai ketentuan, perusahaan yang mendapatkan kredit di atas Rp 1 miliar harus memiliki neraca rugi laba selama tiga tahun terakhir, dan neraca tahun berjalan. Tiga direksi Bank Mandiri yakni mantan Dirut ECW Neloe, mantan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Kredit Corporate M Soleh Tasripan didakwa telah ceroboh dalam pengucuran kredit itu. Sidang Neloe cs akan memasuki agenda putusan sela 25 Oktober 2005.
(iy/)











































