Andi Sudirman diperiksa dalam sidang tertutup di gedung DPRD Sulsel sekitar pukul 13.30 Wita dan selesai pada pukul Rp 16.30 Wita, Senin (22/7/2019).
"Tidak ada dualisme, sudah clear semua," kata Andi Sudirman setelah menjalani pemeriksaan.
Dia menyebut masalah SK pengangkatan 193 ASN yang dipermasalahkan juga sudah selesai dengan adanya perubahan dari Komite ASN, termasuk SK pokja pengadaan barang dan jasa yang ditandangi olehnya pada Februari lalu.
"Tidak ada persoalan itu. Muaranya kan persoalan SK dan sudah diselesaikan oleh KPK, Kemendagri, dan beberapa rekomendasi dari kementerian. Sudah selesai saya rasa," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Arum Spink mengatakan pertanyaan yang dilontarkan panitia seputar penerbitan SK 193 ASN di Pemprov Sulsel.
"Sejumlah pernyataan cukup mengejutkan ketika dikonfirmasi oleh Pak Wagub. Bahwa SK 193 disodorkan oleh Kepala BKD. Jadi selama ini disebut BKD tidak tahu itu terbantah dengan keterangan Wagub," ungkap Arum.
"Justru Kepala BKD yang mengantarkan (surat SK). Jadi prosesnya dia ketahui," imbuhnya.
Diungkapkannya, proses SK pengangkatan 193 ASN diketahui oleh semuanya, termasuk oleh Gubernur Nurdin. Meski begitu, Wagub di dalam persidangan tidak mengetahui nama-nama yang tertera pada SK awal pelantikan 79 ASN yang direkomendasikan oleh Nurdin.
"SK 79 ASN itu baru dilihat dia di persidangan ini," sebutnya. (fiq/rvk)