Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki sebuah informasi bahwa di sekitar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat akan ada transaksi narkoba pada Minggu (21/7).
"Dari hasil penyelidikan itu kemudian kami menangkap tersangka H alias BL," kata AKBP Erick Frendriz dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami kembangkan di kost-kostan di Tanjung Duren, Grogol Petamburan," imbuh Erick.
Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi dan 11 butir pil Happy Five (H5). Penangkapan tersebut terus dikembangkan, sehingga polisi menemukan 'gudangnya' yang berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
"Kemudian petugas terus melakukan interogasi terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan di Apartemen Mediterania Jakarta Barat," tuturnya.
Di Apartemen Mediterania itu, polisi menemukan barang bukti 25.516 butir ekstasi berbagai merek. Selain itu, polisi juga menyita serbuk bahan ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip sabu, timbangan, alat press plastik dan buku catatan transaksi narkoba.
Kanit 2 Narkoba Akp Maulana Mukarom mengatakan barang tersebut dikirim dari jaringan Malaysia.
"Hasil interogasi terhadap tersangka barang ini dikirim dari Malaysia lewat Kalimantan kemudian masuk ke Jakarta," kata Maulana.
Polres Jakbar masih mengembangkan penangkapan tersangka ini. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman.
Simak Juga 'Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Palsu, Satu Orang Ditangkap':
(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini