"Hari ini kami mengajukan Praperadilan. Kami telah siap dengan bukti-bukti atas penetapan tersangka klien kami," terang kuasa hukum Obbi, Suwito saat ditemui di PN Palembang, Senin (22/7/2019).
Menurut Suwito, tersangka mengajukan Praperadilan setelah adanya investigasi tim kuasa hukum. Dalam investigasinya, ditemukan banyak kejanggalan di kasus penetapan tersangka Obbi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan di berkas Praperadilan di antaranya, yakni surat penangkapan, penetapan sampai ke penahanan. Bahkan Suwito menilai penetapan tersangka Obbi tidak sesuai prosedur.
"Bukti yang kami lampirkan itu ada dari keterangan saksi, surat penangkapan, penetapan dan penahanan. Kalau penetapan itu harus ada alat bukti yang cukup, tapi ini tidak ada," katanya tegas.
Tidak hanya praperadilan, kuasa hukum juga yakin kliennya tidak terlibat terkait meninggalnya Delwyn Berli. Bahkan tim Suwito juga mengajukan penangguhan penahanan.
"Nanti kita lihat saja di persidangan. Kita yakin klien kita ini tidak bersalah dan kita sama-sama mengingatkan. Upaya untuk penangguhan penahanan juga udah kita sudah sampaikan,"
Untuk diketahui, dua siswa SMA Taruna Indonesia tercatat meninggal dunia usai mengikuti MOS pekan lalu. Kedua siswa itu adalah Delwyn Berli dan Wiko.
Untuk meninggalnya Delwyn, penyidik di Satreskrim Polresta Palembang secara resmi menetapkan pembina di sekolah, Obbi Frisman sebagai tersangka. Obbi dituding melakukan penganiayaan yang menyebabkan Delwyn meninggal.
Atas perbuatannya, Obbi saat ini ditahan di Polresta Palembang. Dia terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Siswa SMA Taruna Mengeluh Pening Sebelum Meninggal:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini