"Korban dianiaya dengan menggunakan satu potong besi ukuran panjang lima puluh centimeter. Korban terluka di bagian kepala, dan meninggal saat di rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang, Senin (22/7/2019) saat dikonfirmasi.
Peristiwa itu, lanjutnya, terjadi pada hari Sabtu Tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB. Korban dan pelaku terlibat cekcok di depan rumah warga di Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan tersangka memukul korban, karena tersangka kesal barang miliknya berupa tabung gas dicuri dari bengkel las tempat bekerjanya," ungkapnya.
Pihak keluarga korban merasa tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Sipirok. Polisi langsung melakukan pengejaran usai menerima laporan tersebut.
"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Sipirok. Dia dikenai Pasal 351 Ayat 3 Kuhpidana," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sergai ini. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini