"Perkara 157-02-14/PHPU.DPR.DPRD/17/2019 pemohon Partai Gerindra Provinsi Jatim Dapil Jatim I DPR RI, ditolak. Alasan hukum posita dan petitum tidak bersesuaian," ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sela di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Seperti diketahui, dalam sidang panel I ini MK telah menghentikan 14 perkara dan tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi. Dalam panel I ini MK membacakan putusan sela untuk sengketa pileg di 10 Provinsi yaitu Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Papua Barat, NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau.
Sidang pembacaan putusan sela ini terbagi dalam tiga panel. Nantinya, hakim akan melanjutkan pembacaan putusan sela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menuding ada dugaan politik uang yang dilakukan rekan satu partainya, Rahmat Muhajirin. Sebab, Sholeh menilai kliennya sebagai incumbentatau petahana sudah sering dikenal masyarakat atas kontribusinya.
Dalam petitum Bambang, dia meminta majelis hakim konstitusi mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin terkait adanya dugaan money politics tersebut.
"Kami berharap ada keadilan di MK dan kami percaya ada putusan diskualifikasi, Yang Mulia," kata pengacara Bambang, Sholeh kala itu.
Ke Mana Arah Koalisi Partai Gerindra?:
(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini