Gugatan Caleg Gerindra Bambang Haryo ke Kolega Separtai Kandas di MK

Gugatan Caleg Gerindra Bambang Haryo ke Kolega Separtai Kandas di MK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 12:54 WIB
Bambang Haryo (ist.)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara caleg DPR dari Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarto yang menggugat KPU terkait penetapan caleg Gerindra nomor urut 4 Rahmat Muhajirin. Alasannya argumen dan petitum Bambang dinilai tak sesuai fakta.

"Perkara 157-02-14/PHPU.DPR.DPRD/17/2019 pemohon Partai Gerindra Provinsi Jatim Dapil Jatim I DPR RI, ditolak. Alasan hukum posita dan petitum tidak bersesuaian," ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sela di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Seperti diketahui, dalam sidang panel I ini MK telah menghentikan 14 perkara dan tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi. Dalam panel I ini MK membacakan putusan sela untuk sengketa pileg di 10 Provinsi yaitu Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Papua Barat, NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau.

Sidang pembacaan putusan sela ini terbagi dalam tiga panel. Nantinya, hakim akan melanjutkan pembacaan putusan sela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam gugatannya, pengacara Bambang, M Sholeh, keberatan atas penetapan KPU yang menunjukkan Raihan suaranya sebesar 52.451, sedangkan Rahmat meraih 86.274 suara. Sholeh mengatakan ada selisih 34.549 suara sehingga semestinya kliennya menang dengan capaian suara 87.000, sedangkan Rahmat Muhajirin seharusnya mendapat 30 ribu suara.

Bambang menuding ada dugaan politik uang yang dilakukan rekan satu partainya, Rahmat Muhajirin. Sebab, Sholeh menilai kliennya sebagai incumbentatau petahana sudah sering dikenal masyarakat atas kontribusinya.

Dalam petitum Bambang, dia meminta majelis hakim konstitusi mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin terkait adanya dugaan money politics tersebut.

"Kami berharap ada keadilan di MK dan kami percaya ada putusan diskualifikasi, Yang Mulia," kata pengacara Bambang, Sholeh kala itu.



Ke Mana Arah Koalisi Partai Gerindra?:

[Gambas:Video 20detik]



(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads