"Ada yang mesti dilengkapi. Sekarang semua sudah dilengkapi," kata Chairawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
"Kemarin itu saya belum tahu ada satu surat yang penting, MoU Kapolri dengan Dewan Pers, itu isi yang paling penting adalah saya berhak mengajukan keberadaan atau mengajukan pidananya ke polisi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairawan menjelaskan, surat pengaduan itu nantinya akan ditujukan langsung ke Kabareskrim. Nantinya Kabareskrim akan memutuskan apakah aduan itu bisa diproses atau tidak.
"Jadi laporan itu ada 2, di bawah sini diperiksa sampailah ke atas, keputusan pimpinan Kabareskrim apa. Sekarang ini dari atas akan memerintahkan ke bawah, kamu proses perkara ini, umpamanya begitu. Sekarang yang mau dibuat laporan dari saya langsung ke Kabareskrim," paparnya.
Meski majalah Tempo sudah memberikan hak jawab dan meminta maaf, Chairawa menyatakan akan tetap melanjutkan upaya pidana. Surat pengaduan itu rencananya diserahkan dalam pekan ini.
"Secepatnya lah, 2 hari. Paling lambat Rabu (diserahkan)" pungkasnya.
Menurut Pemimpin Redaksi Tempo Budi Setyarso, konten peliputan sudah sesuai dengan etik, tapi memang judul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' dianggap menghakimi Tim Mawar.
"Cuma ada satu item yang disebut menghakimi, yaitu judulnya 'Tim Mawar' itu jadi sebetulnya konsepnya, bukan konten liputannya yang dipersoalkan Dewan Pers, tapi judulnya yang mengambil judul 'Tim Mawar'. Dan dalam pertemuan dengan Dewan Pers kami, Tempo sudah menjelaskan bahwa judul 'Tim Mawar' itu diambil dari wawancara Pak Oka (Fauka Noor Farid, salah satu anggota Tim Mawar). Pak Oka kan menyebut, ya, 'Kami, Tim Mawar, selalu disalahkan...' dan seterusnya itu diksi 'Tim Mawar' itu sebetulnya dari Pa Oka," jelas Budi. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini