"Pada tahun 2016 bulan Juli setelah melahirkan, Romi Syofpa Ismael mengalami paraplegia yang memaksa harus menggunakan alat bantu kursi roda untuk aktivitas sehari-hari," kata Wali Nagari Talunan Maju, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Suwardi kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Suwardi menyatakan Romi Syofpa Ismael merupakan warga negara yang berkelakuan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu bergulir, Romi Syofpa Ismael mengikuti seleksi CPNS. Namun Bupati Solok Selatan dalam pengumumannya nomor 800/40/IX/BKPSDM/BUP-/2018 menyatakan Drg Romi Syofpa Ismael tidak sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca juga: 364 Peserta Disabilitas Lulus SBMPTN 2019 |
Selain itu, berdasarkan surat keterangan kesehatan Nomor 400/089/TU-Umum/SKK/I/RS-2019 yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Solok Selatan Deni Arisanti, Romi Syofpa Ismael yang biasa bekerja sebagai karyawan honorer dinyatakan sehat dengan catatan kedua lengan normal dan ditemukan kelemahan otot kedua tungkai.
Untuk melakukan tindak lanjut dalam menjalankan pekerjaan sesuai formasi yang dibutuhkan, Romi Syofpa Ismael disarankan melalui assiment ahli terapi okupasi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan Novirman dalam keterangan tertulisnya juga menyatakan selama dalam pengabdian, Romi Syofpa Ismael juga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tenaga Fungsional Dokter Gigi pada Unit Kerja/Layanan/Pusat Kesehatan Masyarakat/Primer.
Namun, tetap saja Romi Syofpa Ismael dinyatakan batal lulus karena dinilai tidak sehat jasmani dan rohani. Hal itu membuatnya mengadu kepada Pemprov Sumbar (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini