"Pengakuan tersangka NN (Nunung) dan suaminya JJ (Iyan), dan sudah dituangkan juga dalam berita acara pemeriksaan, ya diakui awal penggunaan 20 tahun yang lalu. Dan JJ bahkan lebih, sekitar 24 tahun yang lalu," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (21/7/2019).
Iyan Sambiran dan Nunung sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait narkoba. Polisi sudah menggali sejumlah keterangan seperti proses transaksi hingga bagaimana narkoba diantar ke Nunung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung bersama Iyan Sembiran ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
Adapun hasil tes urine menunjukkan Nunung dan Iyan Sambiran positif menggunakan narkoba. Tak hanya Nunung-Iyan Sambiran, polisi pun menangkap pengedar sabu Hery alias Tabu. Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 klip kecil bekas bungkus sabu, satu buah bong sabu dari botol plastik, pipet kaca untuk sabu, 1 korek gas, dan 4 buah ponsel.
"Sementara ini rutinitas keduanya menggunakan (narkoba) dikaitkan dengan tersangka pertama TB yang kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan. Memang kurun waktu 5 bulan terakhir. Berarti sekitar di bulan Maret," ujar Calvin.
Video: Nunung Lebih Aktif Pakai Sabu Ketimbang Sang Suami
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini