"Penangkapan komedian Indonesia Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menambah daftar panjang penghuni lapas jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba," kata anggota ORI, Ninik Rahayu, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (21/7/2019).
Saat ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded. Sebanyak 50 persen dari kurang-lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, menurut Ninik, upaya melakukan perubahan pada pelaku penyalahgunaan narkoba melalui system rehabilitasi belum efektif. Salah satunya karena hingga saat ini belum ada standar baku yang disepakati oleh tiga lembaga, yaitu Kemenkes, Kemensos, dan BNN yang saat ini diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi pada pengguna narkoba.
![]() |
"Di pengujung tahun 2017, Ombudsman telah memberikan saran kepada ketiga lembaga negara. Meski demikian, dari hasil monitoring Ombudsman RI, ketiga lembaga masih belum mampu menyeragamkan standar program pelayanan rehabilitasi bagi pasien, dikarenakan belum terdapat kesepakatan antara ketiganya," ujar Ninik.
Ombudsman juga menemukan data bahwa ketiganya masih sulit melakukan koordinasi untuk perbaikan. Maka pendekatan penanganan narkotika lebih cenderung pada pemidanaan dan berakhir pada pemenjaraan pelaku, dan melupakan pentingnya rehabilitasi.
"Jaminan bahwa pengguna narkoba seharusnya dilakukan rehabilitasi adalah bagian penting dari program pencegahan pemberantasan narkoba. Karena dengan dilakukan rehabilitasi, diharapkan pelaku akan kembali sehat seperti semula, tidak lagi menjadi adicted pada narkoba," kata Ninik.
Para pengguna narkoba, jika hanya ditahan, hasilnya tidak akan menyembuhkan, karena Lapas tidak memiliki tugas pokok fungsi menyembuhkan pecandu narkoba.
"Apalagi sistem ini telah didukung oleh Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya Pasal 4b dan 4d yang pada prinsipnya mengatakan bahwa UU menjamin terlaksananya pencegahan dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Selain itu, juga dijabarkan dalam PP 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba," pungkas Ninik.
Simak Video "Sule Mengaku Kaget dan Tak Nyangka Nunung Pemakai Sabu"
(asp/rvk)