Mendagri: Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri Paling Lambat Diajukan H-10

Mendagri: Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri Paling Lambat Diajukan H-10

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Jul 2019 11:31 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Kepala daerah diminta mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo dalam surat yang diteken, seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (21/7/2019).


Apakah kepala daerah bisa mengajukan perpanjangan izin dinas ke luar negeri secara mendadak?

"SOP jelas. Tidak diterima. Kecuali sakit/emergency. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagi Bahtiar saat dimintai konfirmasi secara terpisah. (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads