"Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (20/7/2019).
Hasto menyerukan agar pengacara tersebut ditindak tegas karena perbuatannya sudah terkategori penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang," kata dia.
![]() |
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hakim sudah seharusnya mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan. Sebab, tidak semestinya hakim membuat putusan karena adanya ancaman.
"Jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Edwin.
Diketahui, Desrizal menyerang majelis hakim saat membacakan putusan sidang sengketa perdata yang gugatannya diajukan Tomy Winata. Desrizal tiba-tiba maju ke meja hakim dan menyerang hakim menggunakan ikat pinggang.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/7). Dua hakim terluka akibat serangan serangan yang dilakukan Desrizal. Sidang sempat diskors, tapi hakim melanjutkan hingga memutuskan gugatan TW ditolak.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP. Polisi menahan Desrizal selama 20 hari ke depan.
Simak Juga 'Pengacara TW Pemukul Hakim Jadi Tersangka!':
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini