Kepastian Grasi Terpidana Bom Bali I Sebelum Lebaran
Senin, 17 Okt 2005 21:43 WIB
Jakarta - Eksekusi tiga terpidana Bom Bali I yakni Amrozi Cs masih menunggu kepastian grasi dari pihak keluarga mereka. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali menargetkan sebelum Lebaran akan ada kepastian mengenai grasi dari pihak keluarga para terpidana mati Bom Bali I.Untuk itu Kajati Bali akan membantu Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengecek keluarga dari terpidana mati Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron."Kejati Bali akan mengusahakan sebelum lebaran dengan menugaskan jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar untuk mengecek keluarga Amrozi dan Ali Ghufron yang ada di Lamongan," jelas Kapuspen Kejakgung Masyhudi Ridwan kepada wartawan di Kejakgung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Senin (17/10/2005).Mengenai keberadaan keluarga Imam Samudera, Masyhudi mengatakan belum ada keterangan yang jelas mengenai keberadaan mereka.Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum dari para terpidana bahwa Amrozi Cs akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), jika grasi tidak ada dari pihak keluarga, tentu Kejaksaan akan menunggu PK tersebut."PK itu kan tidak ada batas waktu, begitu pula dengan grasi tidak ada batas waktu, kuasa hukum pernah mengatakan akan PK tetapi belum resmi," ujarnya.Sementara itu mengenai kabar bahwa keluarga tidak akan mengajukan grasi, Masyhudi mengatakan sampai sekarang belum ada pernyataan hitam di atas putih oleh keluarga Amrozi Cs. "Ini kan resmi kita mesti minta berita acaranya, enggak kayak ngomong begitu aja," tambahnya.Eksekusi Amrozi cs terhambat UU grasi yang baru yakni UU No 22 Tahun 2003. Salah satu isinya, pihak keluarga dapat mengajukan grasi walaupun tidak mendapat persetujuan dari pihak terpidana.Ketiga terpidana sudah menolak mengajukan grasi, oleh karena itu Kajati proaktif membantu Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan pernyataan resmi dari keluarga.
(ddn/)











































