Probo Bisa Jadi Tersangka

Probo Bisa Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 17 Okt 2005 20:29 WIB
Jakarta - Menjadi saksi pelapor tidak menjadikan Probosutedjo aman dari status tersangka. Ia masih dapat menjadi tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)."Untuk kasus di MA dia memang dilindungi, tetapi untuk PN dan PT itu tergantung dari penyidik. Kalau memang terbukti bersalah dalam kasus PN dan PT kesaksiannya di MA hanya akan meringankannya," kata Penasihat KPK Abdullah Hehamahua di kantornya, Jalan Djuanda, Senin (17/10/2005).Sementara itu, Probosutedjo yang rencananya akan meminta perlindungan saksi batal datang ke KPK. "Kita masih fokus untuk melengkapi berkas-berkas yang akan diajukan ke Komisi Yudisial, jadi mungkin besok," kata kuasa hukum Probosutedjo HA Boer. Namun, Hehamahua menyatakan Probosutedjo tidak perlu mengajukan permintaan perlindungan saksi terhadap KPK. Sebab menurut peraturan yang berlaku KPK akan langsung memberikan perlindungan itu. "Saya tidak mengeri mengapa Probo meminta itu, karena menurut UU itu sudah langsung diberikan," kata Hehamahua. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads