"Pelaku ada 3 untuk melakukan pencurian uang dengan cara ganjal ATM dengan korek. Tersangka RH ini dia pintar saat dia melirik korban saat memasukkan PIN ATM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Polisi masih memburu dua orang lainnya. Kasus ini terjadi pada Rabu (25/6) di daerah Pondok Gede, Bekasi. Korban saat itu hendak mengambil uang, namun kartu ATM-nya 'tertelan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, ketiga tersangka berpindah ke ATM lainnya untuk mengambil semua uang milik korban. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 6 kali di sekitar Pondok Gede, Tebet, dan Pasar Grogol.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 53 juta," kata Argo.
Unit 2 Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap RH di kontrakannya di Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Selasa (16/7). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. (sam/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini