"Tersangka 2 (July) dan 3 (Nunung) mengambil sabu dari tersangka 1 (Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu) sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7/2019).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,36 gram. Nunung dan suaminya, July, ditangkap di rumahnya di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan, pukul 13.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo belum menjelaskan secara rinci perihal penangkapan itu. Kasus itu saat ini masih diselidiki oleh penyidik. (jbr/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini