Polisi Tahan Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim PN Jakpus

Polisi Tahan Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim PN Jakpus

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 19:39 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Setelah diperiksa sebagai tersangka, Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata, akhirnya ditahan polisi. Desrizal ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Iya sudah ditahan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7/2019).

Desrizal ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan Desrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan 1 x 24 jam kita lakukan pemeriksaan, kemudian pengumpulan bukti-bukti dan visum kemudian dilakukan gelar perkara," imbuhnya


Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Desrizal.

"Gelar perkara sekaligus kita lakukan penahanan barusan," tuturnya.

Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua orang hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.




Tonton Video Pengacara TW Pemukul Hakim Jadi Tersangka!
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads