"Iya sudah ditahan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7/2019).
Desrizal ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan Desrizal.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Desrizal.
"Gelar perkara sekaligus kita lakukan penahanan barusan," tuturnya.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua orang hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Tonton Video Pengacara TW Pemukul Hakim Jadi Tersangka! (mei/fjp)