"Hari Senin akan kita gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Ahmad Yurikho saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7/2019).
Alex mengatakan pihaknya telah menerima surat pernyataan pencabutan laporan dari pelapor. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor dalam kasus itu.
"Kami juga telah menerima copy salinan (tulis tangan) surat pernyataan perdamaian yang diketahui dan ditandatangani para pihak," lanjutnya.
Alex menyampaikan, pernyataan pencabutan laporan itu dilakukan oleh Adhitya Mahendari selaku kuasa hukum corporate security PT Garuda (persero) Tbk. Laporan tersebut resmi dicabut pada Jumat (19/7) pukul 14.00 WIB.
"Upaya selanjutnya dari penyidik yaitu melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani," sambungnya.
Sebelumnya, para pihak menyatakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Pihak Garuda bahkan memberikan kesempatan kepada Rius untuk me-review pelayanan Garuda.
Tonton Video Unggah Foto di Kabin Pesawat, Kaesang Sindir Garuda Indonesia:
(mei/fjp)