"Penyidik mengklarifikasi bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan di Jatim, terutama terkait proses penganggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, lokasi yang digeledah antara lain kantor Badan Pembangunan Daerah Jatim, serta empat rumah pribadi pejabat dan pensiunan pejabat BPD Jatim.
Supriyono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5). (haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini